Perbankan, Lembaga Keuangan
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2020/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat (PT BPRS) Syariah Way Kanan
ABSTRAK: |
- Dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat Kabupaten Way Kanan maka perlu mengembangkan BUMD Way Kanan yaitu PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Way Kanan; Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT. BPRS) Way Kanan, sudah tidak sesuai dengan perkembangan, pembangunan dan peraturan perundang-undangan.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1999; UU Nomor 40 Tahun 2007; UU Nomor 21 Tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 54 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI Nomor 94 Tahun 2017; PERMENDAGRI Nomor 118 Tahun 2018.
- Berisi tentang perubahan pasal-pasal pada Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat (PT. BPRS) Syariah Way Kanan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2020.
- 8 halaman
|