Penanaman Modal dan Investasi
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2020/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Bank Lampung
ABSTRAK: |
- Upaya meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan serta peran swasta, BUMD dan BUMN untuk meningkatkan perekonomian daerah di Kabupaten Way Kanan melalui penyertaan modal Pemerintah Daerah; Penyertaan modal Pemerintah Daerah merupakan investasi Pemerintah Daerah dalam bentuk investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan manfaat lainnya dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- UU Nomor 12 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 40 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 63 Tahun 2019; PP Nomor 54 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 52 Tahun 2012; PERDA Prov. Lampung Nomor 2 Tahun 1999; PERDA Kab. Way Kanan Nomor 10 Tahun 2009.
- Merupakan perubahan atas Perda Kab. Way Kanan No. 3 Tahun 2014 yang mengatur tentang ketentuan penyertaan modal pemerintah daerah pada PT. Bank Lampung.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2020.
- 9 halaman
|