Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 54 Tahun 2020

Pembebasan Retribusi Layanan Kesehatan pada Puskesmas Dalam Rangka Menghadapi Dampak Wabah Corona Virus Disease 2019 Tahap Kedua

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pembebasan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas, Puskesmas Keliling dan/atau Puskesmas Pembantu akibat COVID-19 bagi pembayaran jasa pasien umum dan dikecualikan bagi pelayanan rujukan menggunakan ambulans serta berlaku selama 3 (tiga) bulan terhitung mulai Oktober sampai dengan Desember 2020

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 54 Tahun 2020 tentang Pembebasan Retribusi Layanan Kesehatan pada Puskesmas Dalam Rangka Menghadapi Dampak Wabah Corona Virus Disease 2019 Tahap Kedua
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lampung Barat
Nomor
54
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Liwa
Tanggal Penetapan
10 November 2020
Tanggal Pengundangan
10 November 2020
Tanggal Berlaku
01 Oktober 2020
Sumber
BD.2020/No.54
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 360 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan