Pembebasan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas, Puskesmas Keliling dan/atau Puskesmas Pembantu akibat COVID-19 bagi pembayaran jasa pasien umum dan dikecualikan bagi pelayanan rujukan menggunakan ambulans serta berlaku selama 3 (tiga) bulan terhitung mulai Oktober sampai dengan Desember 2020
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat