Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asa dan Ruang Lingkup; Maksud, Tujuan dan Fungsi; Pengembangan Daya Taris Wisata; Strategi dan Model Pengembangan; Prinsip Penyelenggaraan Desa Wisata; Kawasan Strategis Desa Wisata; Pengembangan Desa Wisata; Usaha Wisata Desa Wisata; Pendaftaran Usaha Wisata; Bentuk Usaha dan Permodalan; Pengusahaan; Hak, Kewajiban dan Larangan; Kewenangan Pemerintah Daerah; Badan Promosi Pariwisata Daerah; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Penyidikan; Sanksi; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat