TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2018 Nomor 284
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan Kinerja Pegawai
Negeri Sipil guna peningkatan pelayanan kepada
masyarakat maka perlu memberikan kesejahteraan
secara proporsional;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (2)
Peraturan pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Penegelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa
Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan
penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan
pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan
kemampuan keuangan daerah melalui persetujuan DPRD
dengan memperhatikan Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 34 Tahun 2011 Tentang Pedoman Evaluasi
Jabatan, dan Permenpan Reformasi Birokrasi Nomor 33
Tahun 2011 tentang pedoman analisis jabatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati Konawe tentang Tambahan
Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah
Kabupaten Konawe.
- 1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah - Daerah TK. II di Sulawesi
(Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan
Lembaran Negara R I Nomor 1822);
2. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia,
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
5. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4438);
6. Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
7. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia, Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Repulik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5589);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Repulik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun
2015 tentang Pokok - Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah Kabupaten Konawe;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2016 Nomor 174, tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Nomor 174);
13. Permenpan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011
tentang pedoman analisis jabatan;
14. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011
Tentang Pedoman Evaluasi Jabatan;
15. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011
Tentang Pedoman Evaluasi Jabatan;
16. Peraturan Bupati Konawe Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Penetapan hari Kerja dan J u m l a h Kerja Pegawai negeri
Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe; dan
17. Surat edaran Pj. Bupati Konawe Nomor ; 800 / 425 /
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN
BAB III PENERIMA DAN BUKAN PENERIMA TPP
BAB IV KOMPONEN DAN PENILAIAN TPP
BAB V TATA CARA PENILAIAN
BAB VI BESARAN, PERHITUNGAN DAN PEMBAYARAN TPP
BAB VII PEMBIAYAAN
BAB VIII PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN TPP
BAB IX PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 14
|