PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA, GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEJABAT NEGARA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2019 Nomor 316
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 ten tang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian
Gaji, Pensiun, atau Tunjanga n Ketiga Belas kepada Pegawai
Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan
Penerima Pensiunatau Tunjangan jo Pasal 10 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 36 Tahun 20i9 tentang Teknis Pemberian
Tunjangan Hari Raya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah perlu ditetapkan Pedoman Pelaksanaan
Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gajidan Tunjangan Ketiga Belas
Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota DPRD di
Lingkungan Pemerintahan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis
Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas
yang Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota DPRD
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe.
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah - Daerah TK. II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Perintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada
Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 92);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian
Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima
Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 507);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Betita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157)
7. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe nomor 23 Tahun 2018
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2019.
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA, GAJI DAN TUNJANGAN
BAB III PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA, GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS
BAB IV PENDANAAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
|