NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2020 Nomor 364
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Konawe
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk rnelaksanakan ketcntuan pasal 5 ayat 3
Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 10 Tahun 2013 Tentang
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunandilakukan oleh Bupati;
b. bahwa pengaturan Nilai Jual Objek Pajak yang diatur dengan
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :
KEP-125/WP J.15/BD.0512003 Tcntang Penentuan
Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objck Pajak Sebagai
Dasar Pengcnaan Pajak Bumi dan Bangunan Dacrah
Kabupaten Kcndari Tahun 2004 sudah tidak sesuai dengan
perubahan indeks harga dan perkembangan ekonomi, perlu
dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b, perlu rncnetapkan Peraturan Bupati
tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan
Banguuan Perdesaan dan Perkotaan;
- 1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tcntang
Pernbentukan Daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria (Lcmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2043);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nornor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, icrakhir dengan Undung-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
ten tang Pedornan Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahun Kedua Atas Pcraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010
tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak
Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 417);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2013
tentang Pajak Bumi dan Bangunnn Perdesaan dan Perkotaan
(Lembaran Dacrah Kabupaten Konawe Tahun 2013 Nomor
118).
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KLASIFIKASI DAN BESARAN NJOP
BAB III PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
|