KODE ETIK PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2020 Nomor 402
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Pelayanan Publik di Lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Konawe
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138
Tahun 2017 ten tang Penyelenggara Pelav anan Terpadu
Satu Pintu Daerah, perlu disusun pedoman
pelaksanaan etika pela anan bagi aparatur di
lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Konawe demi
terwujudnya pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu yang terbuka, kompetitif, profesional dan
bertanggung jawab ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan seb agaiman a
dimaksud pada huruf a diatas, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati Konawe tentang Kode
Etik Pelayanan Publik di lingkungan Dinas Pen an am an
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Konawe.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 1822);
2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 ten tang
Pen yelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi Kolusidan Nepotisme;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4724);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2014 ten tang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74,
tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5135);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2014
Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
Nomor 221);
tentang
Pintu
2014
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokraai Nomor 52 Tahiun 2004
tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas
Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah
Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi
Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 1813);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
tentang Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1956);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2016
ten tang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe;
11. Peraturan Bupati Konawe Nomor 20 Tahun 2019 tentang
Pendelegasian Wewenang Penerbitan Perizinan Dalam Rangka
Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Terpadu.
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KODE ETIK PELAYANAN PUBLIK
BAB III MAJELIS KODE ETIK
BAB IV MEKANISME PENEGAKAN KODE ETIK
BAB V REHABILTASI
BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2020.
|