Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 40 Tahun 2020

Bantuan Biaya Pendidikan Mahasiswa Kurang Mampu dan Mahasiswa Berprestasi Dalam Program Konawe Cerdas di Kabupaten Konawe

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II TUJUAN DAN SASARAN BAB III KRITERIA DAN PERSYARATAN BAB IV JENJANG PENDIDlKAN BAB V TIM PENGELOLA BEASISWA BAB VI MEKANISME SELEKSI DAN PENYALURAN BEASISWA BAB VII PEMBATALAN PEMBERIAN BEASISWA BAB VIII BESARAN DANA BEASISWA BAB IX PENDANAAN BAB X KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 40 Tahun 2020 tentang Bantuan Biaya Pendidikan Mahasiswa Kurang Mampu dan Mahasiswa Berprestasi Dalam Program Konawe Cerdas di Kabupaten Konawe
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Unaaha
Tanggal Penetapan
10 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
10 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
10 Agustus 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2020 Nomor
Subjek
PENDIDIKAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe
Bidang
Halaman ini telah diakses 205 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan