Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Nomor 4 Tahun 2020

Penetapan Desa pada Wilayah Administrasi Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penetapan Desa Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku maka: a. Peraturan Daerah yang mengatur ;tentang Pembentukan dan Pendefinitifan Desa Dalam Wilayah Kabupaten Konawe tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini; dan b. Penetapan desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Daerah ini, berada pada wilayah administrasi Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penetapan Desa pada Wilayah Administrasi Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Unaaha
Tanggal Penetapan
08 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
08 Juli 2020
Tanggal Berlaku
08 Juli 2020
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2020 Nomor: 240
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe
Bidang
Halaman ini telah diakses 535 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan