Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penetapan Desa Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku maka: a. Peraturan Daerah yang mengatur ;tentang Pembentukan dan Pendefinitifan Desa Dalam Wilayah Kabupaten Konawe tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini; dan b. Penetapan desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Daerah ini, berada pada wilayah administrasi Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat