Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2019

Program Satu Desa Satu Produk (One Village One Product) di Kabupaten Kendal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Program Satu Desa Satu Produk yang meliputi: Ketentuan Umum; Azas dan Tujuan Program; Kepersertaan Program OVOP; Jenis Produk Program OVOP; Pengembangan Sumber Daya Manusia; Pembiayaan; Produk dan Produktifitas; Kemitraan dan jejaring Usaha; Fasilitasi Perizinan dan Standardisasi; Pemasaran; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2019 tentang Program Satu Desa Satu Produk (One Village One Product) di Kabupaten Kendal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kendal
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kendal
Tanggal Penetapan
29 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
29 Juli 2019
Tanggal Berlaku
29 Juli 2019
Sumber
LD 2019 No. 1
Subjek
DESA - BADAN USAHA MILIK DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kendal
Bidang
Halaman ini telah diakses 805 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan