Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 8 Tahun 2020

Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum diKabupaten Sumbawa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur dan menetapkan tentang Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Dikabupaten Sumbawa, yang terdiri dari VIII Bab dan 14 Pasal, dengan rincian Bab Sebagai Berikut: - BAB I Ketentuan Umum; - BAB II Mutu Pelayanan Dasar - BAB III Kriteria Penerima - BAB IV Tata Cara Pemenuhan Standar - BAB V Pembiayaan - BAB VI Pelaporan - BAB VII Pembinaan Dan Pengawasan - BAB VIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 8 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum diKabupaten Sumbawa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumbawa
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sumbawa
Tanggal Penetapan
06 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
06 Februari 2020
Tanggal Berlaku
06 Februari 2020
Sumber
LD Kabupaten Subawa tahun 2020 Nomor 8
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Bidang
Halaman ini telah diakses 521 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan