Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 7 Tahun 2020

Tata cara Pembagian dan Penetapan Dana Insentif Desa Dikabupaten Sumbawa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Dana Insentif Desa Dikabupaten Subawa, terdiri dari V BAB dan 12 Pasal, dengan Rincian Bab sebagai berikut: - BAB I Ketentuan Umum; - BAB II Sasaran Dan Waktu; - BAB III Ketegori Penilaian Dana Insentif Desa; - BAB IV Perhitungan dan Penetapan Alokasi Dana Insentif Desa; - BAB V Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata cara Pembagian dan Penetapan Dana Insentif Desa Dikabupaten Sumbawa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumbawa
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sumbawa
Tanggal Penetapan
03 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
03 Februari 2020
Tanggal Berlaku
03 Februari 2020
Sumber
LD Kabupaten Subawa tahun 2020 Nomor 9
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Bidang
Halaman ini telah diakses 464 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan