Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 4 Tahun 2020

Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Peratuan ini mengatur tentang TPP ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa, terdiri dari VII BAB dan 19 Pasal, dengan materi pokok sebagai berikut: 1. BAB I Ketentuan Umum; 2. BAB II Prinsip Pemberian TPP; 3. BAB III Kriterian Pemberian TPP; 4. BAB IV Penetapan Pemberian TPP; 5. BAB V Pemberian Dan Pengurangan TPP 6. BAB VI Pembayaran TPP; 7. BAB VII Pembiayaan; 8. BAB VIII Ketentuan Lain-lain; 9. BAB VII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumbawa
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sumbawa
Tanggal Penetapan
14 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
14 Januari 2020
Tanggal Berlaku
14 Januari 2020
Sumber
LD Kabupaten Subawa tahun 2020 Nomor 4
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Bidang
Halaman ini telah diakses 762 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan