penggunaan-bbm-pada-kendaraan-dinas-kendaraan-operasional-mesin-genset-dan-peralatan-operasional
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2020 Nomor 541
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Bahan Bakar Minyak pada Kendaraan Dinas, Kendaraan Operasional, Mesin Genset dan Peralatan Operasional Tahun 2020
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mengatur penggunaan Bahan Bakar Minyak jenis premiun, maka Pemerintah Daerah perlu melakukan perhitungan atas pemakaian bahan bakar minyak pada kendaraan dinas, kendaraan operasional, mesin genset dan peralatan operasional lainnya;
b. bahwa penggunaan bahan bakar minyak diperuntukkan dalam rangka menunjanga pelaksanaan operasional tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan bagi pengguna kendaraan dinas dan kendaraan operasional serta menunjang kelancaran operasional perkantoran dan kegiatan-kegiatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan BBM pada Kendaraan Dinas, Kendaraan Operasional, Mesin Genset, dan Peralatan Operasional Lainnya di Tahun 2020.
- 1. UU No. 30 Tahun 2008;
2. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
3. Perpres No. 15 Tahun 2012;
4. Permen ESDM No. 1 Tahun 2013;
5. Perda Kab. Bolaang Mongondow Selatan No. 8 Tahun 2011;
6. Perda Kab. Bolaang Mongondow Selatan No. 9 Tahun 2019
- Peraturan ini mengatur tentang penggunaan bahan bakar minyak pada kendaraan dinas, kendaraan operasional, mesin genset, dan peralatan operasional lainnya serta pembiayaan atas penggunaan BBM.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
- VIII Bab, 8 Pasal (7 Hlm) dan II Lampiran (5 Hlm)
|