Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya, Kepegawaian, Aparatur Negara
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam upaya mendorong motivasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara untuk berkinerja maksimal dan menciptakan PNS yang profesional dan produktif, sehingga tujuan organisasi dapat tercapai dengan lebih cepat dan lebih baik, Pemerintah Daerah memberikan tambahan penghasilan bagi PNS dengan menetapkan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara No. 2 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2020; b. bahwa salah satu syarat pemberian tambahan penghasilan pegawai negeri sipil adalah hasil evaluasi analisis jabatan, analisis beban kerja, dan penetapan jabatan pelaksana serta kelas jabatan secara menyeluruh yang telah divalidasi oleh Gubernur; c. bahwa penetapan nomenklatur jabatan pelaksana untuk mendapatkan kelas jabatan dalam Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara No. 2 Tahun 2020 belum sepenuhnya sesuai dengan kriteria kualifikasi pendidikan minimal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Instansi Pemerintah; d. bahwa pada Inspektoral Daerah perlu menetapkan nama jabatan calon auditor, karena terdapat calon PNS dengan nama jabatan calon auditor dalam formasi penempatannya yang telah menjadi PNS penuh; e. bahwa Peraturan Bolaang Mongondow Utara No. 2 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negara Sipil Tahun Anggaran 2020, belum memuat seluruh nama jabatan pelaksana berdasarkan hasil evaluasi jabatan dan sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi, sehingga perlu diubah; f. bahwa untuk menindaklajuti arahan Presiden Republik Indonesia tanggal 15 Maret 2020 terkait Penanganan Covid-19 serta memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 440/2436/SJ tanggal 17 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah, pemerintah daerah menerbitkan Surat Edaran No. 800/500/Setdakab.Bkpp tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, sehingga perlu memberikan kepastian hukum terhadap PNS yang melaksanakan tugas di tempat tinggalnya (work from home) sebagai akibat force major, tetap dapat diberikan tambahan penghasilan PNS; g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf f, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara No. 2 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2020.
- Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 33 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; KEPMENDAGRI No. 061-5449 Tahun 2019; PERDA No. 1 Tahun 2016; PERBUP No. 2 Tahun 2020.
- Perubahan Atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara No. 2 Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2020
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2020.
- 21 Halaman
|