APBD - Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Standar Biaya Masukan Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah Tahun 2020, standar biaya merupakan salah satu instrumen yang digunakan untuk pengendalian, keseragaman pembayaran jasa dan menghindari pemborosan dalam pelaksanaan pembayaran jasa; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 92 ayat (5) Peraturan Darah No. 1 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan standar biaya masukan Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Standar Biaya Masukan Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun Anggaran 2020.
- Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDA No. 1 Tahun 2016.
- Penetapan Standar Biaya Masukan Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun Anggaran 2020
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
- 3 Pasal ( 3 Hlm) dan 43 Halaman Lampiran
|