Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan keuangan Daerah, dikirim KESATU Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 061-5449 Tahun 2019 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Pasal 39 ayat (10) Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 1 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2020.
- Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDA No. 1 Tahun 2016; KEP-MENDAGRI No. 061-5449.
- Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2020
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
- VII Bab, 28 Pasal (21 Hlm) dan XXXIX Lampiran (76 Hlm)
|