PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha; b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa usaha tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu dilakukan perubahan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurud a dan huruf b, perlu dilakukan menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
- Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PERDA No. 4 Tahun 2012.
- Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2020.
- PERDA No. 4 Tahun 2012
- 12 Halaman
|