PENGELOLAAN DANA HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH - batanghari - 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2020/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN DANA HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK: |
- untuk melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan 224 TAhun 2017 tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah
- UU 33 Tahun 2004; UU 28 Tahun 2009; PP 12 Tahun 2019; Permendagri 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 21 Tahun 2011; Peraturan BNPB 3 Tahun 2019; Perda 11 Tahun 2019
- Perbup tersebut mengatur belanja hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah TA 2020 dengan total Rp8.005.975.000,00
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2020.
- 5
|