Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 5 Tahun 2020

TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA SERTA PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA KAB. BATANG HARI TA 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup tersebut mengatur mengenai tata cara pengalokasian dan rincian Dana Desa; Penyaluran dana desa, penggunaan dana desa; pelaporan; pembinaan, pemantauan, dan evaluasi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 5 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA SERTA PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA KAB. BATANG HARI TA 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang Hari
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Muara Bulian
Tanggal Penetapan
02 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2020
Tanggal Berlaku
02 Januari 2020
Sumber
BD.2020/NO.5
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang Hari
Bidang
Halaman ini telah diakses 316 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan