Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 110 Tahun 2020

Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perpres ini mencabut Perpres Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan. Dengan dibentuknya OJK melalui UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, penyelenggaraan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor keuangan dilaksanakan oleh OJK. Adapun tugas pengaturan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh OJK meliputi kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, dan kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
110
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
17 November 2020
Tanggal Pengundangan
20 November 2020
Tanggal Berlaku
20 November 2020
Sumber
LN.2020/No.260, TLN No.6579, jdih.setkab.go.id : 3 hlm
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 7565 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERPRES No. 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan