Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 18 Tahun 2020

Pengelolaan Air Limbah Domestik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai pengertian tentang asas, tujuan dan ruang lingkup Pengelolaan Air Limbah Domestik berdasarkan pada asas-asas keadilan, kehati-hatian, kemanfaatan, kelestariaan, dan keberlanjutan. Dalam Peraturan Daerah ini juga diatur mengenai sistem pengelolaan air limbah dan jenis-jenisnya, mandi cuci kakus, kontruksi dan operasi dan pemeliharaannya, pemanfaatan hasil pengolahan air, hak, kewajiban dan larangannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Muara Beliti
Tanggal Penetapan
14 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
16 Mei 2020
Tanggal Berlaku
16 Mei 2020
Sumber
BD.2020/NO.18
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Bidang
Halaman ini telah diakses 596 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan