Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai pengertian tentang asas, tujuan dan ruang lingkup Pengelolaan Air Limbah Domestik berdasarkan pada asas-asas keadilan, kehati-hatian, kemanfaatan, kelestariaan, dan keberlanjutan. Dalam Peraturan Daerah ini juga diatur mengenai sistem pengelolaan air limbah dan jenis-jenisnya, mandi cuci kakus, kontruksi dan operasi dan pemeliharaannya, pemanfaatan hasil pengolahan air, hak, kewajiban dan larangannya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat