Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2020/No.03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah terkait
Rumah Sakit Umum Daerah dan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah
yang melaksanakan urusan Pemerintahan di Bidang
Kesatuan Bangsa dan Politik maka Peraturan Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
perlu dilakukan penyesuaian, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016
Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
- Dasar Hukum: Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017
; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
11 Tahun 2016.
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai
Tengah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah diubah sbb: Ketentuan Pasal 3 diubah; Ketentuan Pasal 9 diubah ; dan Ketentuan Pasal 21 diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2020.
- Mencabut Peraturan Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010 tentang
Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah sebagaimana
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah ini,
maka Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11
Tahun 2010 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai
Tengah
- 7 halaman
|