Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah H. Badaruddin Kasim, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, hal-hal yang dimaksud dalam peraturan ini; 2. Asas dan Tujuan BLU; 3. Cara Perhitungan Tarif, Tarif dihitung berdasarkan unit cost dengan rincian sebagai berikut : Tarif == Jasa Pelayanan + BRS (Beban Rumah Sakit) + BMHP (Belanja Bahan Medis Habis Pakai).; 4. Jenis dan Tarif Pelayanan Kesehatan; 5. Pelayanan Kesehatan Bagi Pasien Peserta BPJS dan Lembaga Lain/Perusahaan; 6. Perubahan Tarif; 7. Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat