PENILAIAN RISIKO PADA PERANGKAT DAERAH
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2017 Nomor 53
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penilaian Risiko pada Perangkat Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mencapai tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan asset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, Pemerintah Kota Bengkulu melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan.
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan sistem pengendalian intern yang efektif dan efisien di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu perlu menerapkan kebijakan penilaian risiko.
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko;
- 1. Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
- Berdasarkan Ketentuan Peraturan Walikota Bengkulu Tentang Penilaian Risiko Pada Perangkat Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
- 26
|