PAJAK-PBB
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 30, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 71015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk Tahun 2020
ABSTRAK: |
- Bahwa kebijakan pemberian insentif perpajakan daerah di luar pengurangan keringanan, atau pembebasan pajak daerah dengan adanya kenaikan Nilai Jual Objek Pajak berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2019 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi atas Objek Pajak Bangunan Berupa Rumah untuk Tahun Pajak 2019, telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2019;
bahwa untuk menyikapi kondisi tanggap darurat bencana wabah Corona Virus Disease 2019 (COV1D-7 9) dan untuk terus mendorong wajib pajak orang pribadi atau badan tetap membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas objek pajak bumi danThangunan untuk tahun pajak 2020, perlu memberikan insentif perpajakan daerah di Iuar pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah;
- UU No 29 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 stdd UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2016; Perda No. 6 Tahun 2010; Perda No. 16 Tahun 2011.
- Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai pengenaan PBB-P2 untuk tahun 2020 menggunakan NJOP tahun 2019
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
- 3 hal
|