perangkat - susunan - perubahan
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2019/No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi Dan Daerah Kabupaten/Kota Yang melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan, Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 140 Tahun 2017 tentang Pembentukan Badan Pengelolaan Perbatasan Di Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Di Bidang Kesatuan Bangsa Dan Politik serta dengan adanya penggabungan organisasi perangkat daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap susunan perangkat
daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 tahun 1958; UU No. 23 tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 5 Tahun 2017; Permendagri No. 140 Tahun 2017; Permendagri No. 11 Tahun 2019; Perda Kabupaten Belu No. 7 Tahun 2016
- Peraturan tersebut berisi tentang perubahan jketentuan pada pasal 3; ketentuan pasal 9 pada penjelasan diubah; Ketentuan pasal 11 dihapus
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2019.
- Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
- 6 halaman ; 2 halaman penjelasan
|