Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 24 Tahun 2020

Jaringan Kolaborasi Pembangunan Jakarta (Jakarta Development Collaboration Network)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Pembentukan, Tugas dan Fungsi JDCN, yaitu Jaringan Kolaborasi Pembangunan Jakarta adalah forum yang dibentuk Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk melaksanakan pembangunan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta melalui paradigma dan sistem kolaborasi dan ko-kreasi bersama unsur di luar Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 24 Tahun 2020 tentang Jaringan Kolaborasi Pembangunan Jakarta (Jakarta Development Collaboration Network)
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
18 Maret 2020
Tanggal Berlaku
18 Maret 2020
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 72009
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 2050 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan