Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 92 Tahun 1965

Penyerahan Biro Pusat Statistik Kepada Menteri Urusan Research Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 92 Tahun 1965 tentang Penyerahan Biro Pusat Statistik Kepada Menteri Urusan Research Nasional
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
92
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1965
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 April 1965
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
28 April 1965
Sumber
https://jdih.setkab.go.id; 1 hlm
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 417 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 340 Tahun 1965 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 92 Tahun 1965 Tentang Penyerahan Biro Pusat Statistik Kepada Menteri Research Nasional
Mencabut :
  1. KEPPRES No. 172 Tahun 1957 tentang Penyerahan Urusan Statistik Dari Menteri Perdagangan Kepada Perdana Menteri

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan