telekomunikasi-Retribusi-Perubahan
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2019/No. 02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK: |
- bahwa dengan adanya Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor S-209/PK.03/2016 tentang Pedoman Penyusunan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi maka perlu dilakukan penyesuaian tarif terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 10 tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; Perda Kabupaten Belu No. 10 Tahun 2013.
- Peraturan tersebut berisi tentang perubahan ketentuan pada pasal 1; perubahan pada pasal 7; perubahan pada pasal 9;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2019.
- Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi pengendalian Menara Telekomunikasi
- 11 halaman; 5 halaman penjelasan
|