PENGENDALIAN, PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOBA
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2020 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara diperlukan adanya kehidupan yang damai, tertib, tenteram, sehat, bahagia dan sejahtera
lahir batin;
b. bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di berbagai kalangan dalam masyarakat telah merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
c. bahwa penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Kepahiang telah terjadi di berbagai kalangan masyarakat yang memerlukan upayaupaya pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba untuk melindungi masyarakat Kabupaten Kepahiang dari bahaya narkoba.
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003
5. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
7. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011
9. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
11. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010
12. Peraturan Menteri Sosial Nomor 56 Tahun 2009
13. Peraturan Menteri Sosial Nomor 26 Tahun 2012
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2015
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Berdasarkan Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Tentang Pengendalian Penyalahgunaan Dan Peredaran Narkoba
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2020.
- 25
|