Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 30 Tahun 2019

Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Tahun 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Tahun 2019, berisi tentang: 1. Hal-hal yang dimaksud dalam peraturan ini; (1) Penyertaan modal yang berasal dari Pemerintah Daerah kepada Bank Kalsel di Kabupaten Tabalong sampai dengan Tahun 2018 sebesar Rp. 96.815.486.709,00 (sembilanpuluh enam milyar delapan ratus lima belas juta empat ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus sembilan rupiah). (2) Pada Tahun 2019 dilakukan pelaksanaan penambahan penyertaan modal Daerah oleh Pemerintah Daerah kepada Bank Kalsel di Kabupaten Tabalong sebesar Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah). (3) Dengan adanya pelaksanaan penambahan penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka jumlah seluruhnya penyertaan modal oleh Pemerintah Daerah kepada Bank Kalsel di Kabupaten Tabalong sebesar Rp. 111.815.486.709,00 (seratus sebelas milyar delapan ratus lima belas juta empat ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus sembilan rupiah). 2. Mekanisme atau prosedur pencairan dan pertanggungjawaban pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Daerah oleh Pemerintah Daerah Tahun 2019 kepada Bank Kalsel di Kabupaten Tabalong dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 30 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Tahun 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabalong
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
08 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
08 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
08 Oktober 2019
Sumber
BD.2019/No.31
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabalong
Bidang
Halaman ini telah diakses 290 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan