PERUBAHAN-KEDUA-ATAS-PERATURAN-BUPATI-NOMOR-98-TAHUN-2019-TENTANG-PENJABARAN-ANGGARAN-PENDAPATAN-DAN-BELANJA-DAERAH-KABUPATEN-MUSI-RAWAS-TAHUN-ANGGARAN-2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2020/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 98 Tahun 2019
Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas
Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- Dikarenakan adanya penyesuaian program dan kegiatan, pergeseran rekening rincian objek belanja dan anggaran kas dengan mempedomani peraturan presiden Nomor 78 Tahun 2019 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2O19 tentang pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, serta Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID19), maka peraturan Bupati Nomor 98 Tahun 2019 perlu diadakan perubahan. Oleh karen itu, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas peraturan Bupati Nomor 98 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2020
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 ; UU No. 20 Tahun 2019; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 17 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No. 2Tahun 2015; Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden No. 78 Tahun 2019; Peraturan Presiden No. 130 Tahun 2019; KEPRES No. 7 Tahun 2020; Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2020; Peraturan MENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan MENDAGRI No. 21 Tahun 2011; Peraturan MENDAGRI No. 123 Tahun 2018; Peraturan MENDAGRI No. 33 Tahun 2019; Peraturan MENDAGRI No. 130 Tahun 2018; Peraturan MENDAGRI No. 20 Tahun 2020; Peraturan MENKEU No. 166/PMK.07/2019; Peraturan MENKEU No. 19/PMK.07/2020; Keputusan MENKEU No. 6/KM.7/2020; Keputusan MENKES No. HK.01.07/Menkes/215/2020; PERDA No. 7 Tahun 2010; PERDA No. 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 1 Tahun 2018 ; PERDA No. 10 Tahun 2016 ; PERDA No. 10 Tahun 2019; PERBUP No. 98 Tahun 2019 sebagBimana telah
diubah dengan PERBUP No. 3 Tahun 2020
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Perubahan Kedua Atas Perbup No. 98 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 yang terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah (Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung) serta Pembiayaan sesuai dengan Lampiran Peraturan Bupati tersebut
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2020.
- Mengubah Peraturan Bupati Nomor 98 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2020
- 11 Halaman
|