Perda tersebut mengatur mengenai Penerapan Protokol Kesehatan, Penerapan Protokol Kesehatan pada Masyarakat dan Tempat KEramaian Umum Lainnya, Penerapan Protokol Kesehatan bagi Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara, atau PEnanggungjawab (Pasar Rakyat, Swalayan, Pertokoan, RUmah Makan/Cafe/Warkop/Salon Kecantikan/Cukur Rambut dan Usaha Lainnya, Penerapan Protokol KEsehatan di lingkungan Sekolah, Penerapan Protokol KEsehatan pada Transportasi Umum, Penerapan Protokol pada pemakaman, Penerapan Protokol Kesehatan pada Isolasi Mandiri, Penerapan Protokol Kesehatan pada Instansi/Unit KErja, Penerapan Protokol Kesehatan pada Event Organizer, PEngawasan, SOsialisasi dan Partisipasi, Pendanaan, dan KEtentuan Pidana
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat