Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 12 Tahun 2015

Percepatan Penyiapan Infrastruktur Prioritas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyiapan Infrastruktur Prioritas
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Bentuk Singkat
Permenko Perekonomian
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
03 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
14 Januari 2016
Tanggal Berlaku
14 Januari 2016
Sumber
BN.2016/No.47, peraturan.go.id : 4 hlm.
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Bidang
Halaman ini telah diakses 960 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Permenko Perekonomian No. 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyiapan Infrastruktur Prioritas

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan