Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 77 Tahun 1966

Membebaskan Para Ketua, Wakil Ketua, Anggota Utusan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Badan-Badan Pengawas dan Direksi PT. Peksin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 77 Tahun 1966 tentang Membebaskan Para Ketua, Wakil Ketua, Anggota Utusan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Badan-Badan Pengawas dan Direksi PT. Peksin
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
77
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1966
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 April 1966
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
27 Maret 1966
Sumber
https://jdih.setkab.go.id; 2 hlm
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 2772 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. KEPPRES No. 35 Tahun 1966 tentang Mengangkat Wakil Perdana Menteri II Dr. J. Leimena dan Membebaskan H. Mohammad Hassan Sebagai Anggota Badan Pengawas Tertinggi Peksin
  2. KEPPRES No. 96 Tahun 1965 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Harian Peksin
  3. KEPPRES No. 315 Tahun 1964 tentang Penunjukan Ketua Dan Anggota Badan Pengawas Dan Direksi Peksin

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan