SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS-PROVINSI JAMBI
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, BD.2020/NO.22
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK: |
- sesuai ketentuan Pasal 32 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dalam rangka pengelolaan Arsip Dinamis dan
perlindungan terhadap keamanannya, perlu adanya pengaturan pembuatan Arsip dan penerimaan Arsip
berdasarkan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip
- UU 14 Tahun 2008; UU 43 Tahun 2009; PP 28 Tahun 2012; Permendagri 78 Tahun 2012; Peraturan KEpala Arsip Nasional 17 Tahun 2011; Perda Provinsi Jambi 5 Tahun 2011; Pergub Jambi 6 Tahun 2005
- Pergub tersebut mengatur mengenai pedoman dalam melindungi fisik dan informasi Arsip dari penyalahgunaan Arsip untuk kepentingan yang tidak sah. Selain itu Pergub juga mengatur mengenai penyediaan informasi Arsip yang dikategorikan terbuka dan dapat diakses bagi kepentingan publik serta menjamin keamanan Arsip bagi informasi yang
dikecualikan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
- 6
|