APBD
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2019/NO.27, LL Kab. Mempawah : 35 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI MEMPAWAH NOMOR 54 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MEMPAWAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka mengakomodir beberapa keadaan/kondisi yang menyebabkan perlu dilakukan pergeseran anggaran berdasarkan Pasal 160 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, maka Peraturan Bupati Mempawah Nomor 54 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2019 sebagaimana diubah beberapa kaH terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2019, perlu dilakukan penyesuaian; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Mempawah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Mempawah Nomor 54 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2019;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU NO.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, diubah UU No.9 Tahun 2015, PP No.24 Tahun 2005, PP No.55 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.18 Tahun 2016, PP No.18 Tahun 2017, PP No.2 Tahun 2018, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.32 Tahun 2011, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permendagri No.38 Tahun 2018, Perda No.5 Tahun 2016, Perda No.11 tahun 2018.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Mempawah Nomor 54 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2019.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2019.
- 7 hal dan 28 hal lampiran
|