Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 45 Tahun 2020

Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Banda Aceh

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini mengatur mengatur 11 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Ruang Lingkup; BAB III Pelaksanaan; BAB IV Pembinaan dan Pengawasan; BAB V Sanksi; BAB VI Sosialisasi dan Partisipasi; BAB VII Pendanaan; BAB VIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Banda Aceh
T.E.U.
Indonesia, Kota Banda Aceh
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Banda Aceh
Tanggal Penetapan
27 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
27 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
27 Agustus 2020
Sumber
Berita Daerah Tahun 2020/ No. 45
Subjek
KESEHATAN - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banda Aceh
Bidang
Halaman ini telah diakses 1128 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan