PEDOMAN-PENGELOLAAN KEUANGAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2019/NO.22, LL Kab. Mempawah : 5 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD, PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DAN NON PEGAWAI ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MEMPAWAH
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka penyesuaian ketentuan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 72 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekononii Angkutan Udara Niaga Beijadwal Dalam Negeri, maka Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2017 tentang Standar Peijalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Non Pegawai atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mempawah perlu dilakukan penyesuaian; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagsdmana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Mempawah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Mempawah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Standar Peijalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Non Pegawai atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mempawah;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 1959, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, diubah UU No.9 Tahun 2015, PP No.58 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.80 Tahun 2015, Perda No.5 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Ketiga atas Peraturan Bupati Mempawah nomor 8 Tahun 2017 tentang standar Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Aparatur sipil Negara dan Non Pegawai atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mempawah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD, PEGAWAIAPARATUR SIPIL NEGARA DAN NON PEGAWAI ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MEMPAWAH
- 3 hal dan 2 hal lampiran
|