PEDOMAN-SPI
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2019/NO.16, LL Kab. Mempawah : 16 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MEMPAWAH
ABSTRAK: |
- Bahwa rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, Aparatur Sipil Negara atau Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah sebagai abdi negara dan abdi msyarakat dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekeij aannya; bahwa dalam rangka pengendalian gratifikasi sebagaimana ketentuan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011, perlu dibentuk suatu Pedoman bagi Aparatur Sipil Negara dan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah dalam melakukan tugasnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Mempawah tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkimgan Pemerintah Kabupaten Mempawah;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.30 Tahun 2002, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, diubah UU No.9 Tahun 2015, PP No.60 Tahun 2008, PP No.53 Tahun 20110, PP No.58 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.12 Tahun 2017, Perpres No.55 Tahun 2012, Permen Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.52 Tahun 2014, Permendagri No.80 Tahun 2015, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No.02 Tahun 2014, No.5 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan; Ruang Lingkup; Prinsip Dasar Grafik; Pelaporan dan Penetapan Status Grafik; Unit Pengendalian Grafikasi; Pengawasan; Perlindungan dan Penghargaan; Sanksi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2019.
- 14 HAL DAN 2 HAL LAMPIRAN
|