Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah Nomor 7 Tahun 2019

PENCABUTAN PERATURAN BUPATI MEMPAWAH NOMOR 73 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT LABORATORIUM KESEHATAN HEWAN PETERNAKAN SEBAGAI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PERTANIAN, KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN KABUPATEN MEMPAWAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Peraturan Bupati tentang Pencabutan Peraturan Bupati Mempawah Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Laboratorium Kesehatan Hewan Perternakan sebagai Unit Pelaksanaan Teknis Dinas Pertanian, Ketanahan Pangan dan Perikanan Kabupaten Mempawah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENCABUTAN PERATURAN BUPATI MEMPAWAH NOMOR 73 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT LABORATORIUM KESEHATAN HEWAN PETERNAKAN SEBAGAI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PERTANIAN, KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN KABUPATEN MEMPAWAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mempawah
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Mempawah
Tanggal Penetapan
04 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2019
Tanggal Berlaku
04 Januari 2019
Sumber
BD.2019/NO.7, LL Kab. Mempawah : 3 HAL
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mempawah
Bidang
Halaman ini telah diakses 486 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Mempawah No. 73 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Laboratorium Kesehatan Hewan Dan Peternakan Sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan Dan Perikanan Kabupaten Mempawah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan