GAJI-TUNJANGAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2019/NO.4, LL Kab. Mempawah : 6 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN TUNJANGAN RESES PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH SERTA DANA OPERASIONAL PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MEMPAWAH
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 8 dan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 dan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017, perlu menetapkan Besaran Tunjangan Komunikasi Insentif dan Tunjanga Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mempawah Tahun Anggraran 2019; bahwa berdasrkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Mempawah tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Insentif dan tunjangan Rese Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2019.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.27 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, diubah UU No.9 Tahun 2015, PP No.109 Tahun 2000, PP No.55 Tahun 2005, PP No.56 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2017, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permendagri No.62 Tahun 2017, Perda No.5 Tahun 2015, Perda No.5 Tahun 2016, Perda No.11 Tahun 2018.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Besaran Tunjangan Komunikasi Insentif dan tunjangan Reses Bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD serta Dana Operasiobal Pimpinan DPRD; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
- 6 HAL
|