Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 140 Tahun 1964

Pengangkatan Anggota Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 140 Tahun 1964 tentang Pengangkatan Anggota Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
140
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1964
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
03 Juni 1964
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
03 Juni 1964
Sumber
https://jdih.setkab.go.id; 1 hlm
Subjek
PEMUDA DAN OLAH RAGA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 526 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 117 Tahun 1967 tentang Mencabut Keputusan-Keputusan Presiden Nomor 156 Tahun 1963, Nomor 140 Tahun 1964, dan Nomor 186 Tahun 1964

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan