Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 93 Tahun 1965

Pengendalian Lalu Lintas Muatan Antar Pulau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 93 Tahun 1965 tentang Pengendalian Lalu Lintas Muatan Antar Pulau
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
93
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1965
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
29 April 1965
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
29 April 1965
Sumber
https://jdih.setkab.go.id; 4 hlm
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 463 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 114 Tahun 1967 tentang Pembubaran Biro Perkapalan Indonesia Dan Badan Pengendalian Lalu Lintas Muatan Antar Pulau Serta Pembentukan Badan Angkatan Laut

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan