Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 114 Tahun 1967

Pembubaran Biro Perkapalan Indonesia Dan Badan Pengendalian Lalu Lintas Muatan Antar Pulau Serta Pembentukan Badan Angkatan Laut

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 114 Tahun 1967 tentang Pembubaran Biro Perkapalan Indonesia Dan Badan Pengendalian Lalu Lintas Muatan Antar Pulau Serta Pembentukan Badan Angkatan Laut
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
114
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1967
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
04 Agustus 1967
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
04 Agustus 1967
Sumber
https://jdih.setkab.go.id; 2 hlm
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 511 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. KEPPRES No. 93 Tahun 1965 tentang Pengendalian Lalu Lintas Muatan Antar Pulau
  2. PERPRES No. 19 Tahun 1964 tentang Pengaturan dan Pengapalan Muatan Ekspor dan Impor Indonesia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan