Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2020

Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 terdiri atas: 1. Pendapatan a. Pendapatan Asli Daerah Rp. 517.290.121.705,00 b. Dana Perimbangan Rp. 4.242.138.395.800,00 c. Lain-lain Pendapatan yang sah Rp. 4.361.180.956.000,00 Jumlah Pendapatan Sebesar Rp. 9.120.609.473.505,00 2. Belanja a. Belanja Tidak Langsung Rp. 5.378.502.938.866,00 1) Belanja Pegawai Rp. 1.072.342.410.350,00 2) Belanja Bunga Rp. 0,00 3) Belanja Subsidi Rp. 0,00 4) Belanja Hibah Rp. 864.411.796.660,00 5) Belanja Bantuan Sosial Rp. 36.449.000.000,00 6) Belanja Bagi Hasil kepada Kab/Kota Rp. 1.384.915.687.850,00 7) Belanja Bantuan Keuangan Kab/Kota/ Rp. 2.010.384.044.006,00 Distrik/Kelurahan dan Kampung 8) Belanja Tidak Terduga Rp. 10.000.000.000,00 b. Belanja Langsung Rp. 3.993.086.418.638,00 1) Belanja Pegawai Rp. 186.830.175.344,00 2) Belanja Barang dan Jasa Rp. 1.622.130.737.729,00 3) Belanja Modal Rp. 2.184.125.505.565,00 Jumlah Belanja sebesar Rp. 9.371.589.357.504,00 Surplus / (Defisit) sebesar Rp. (250.979.883.999,00) 3. Pembiayaan a. Penerimaan Jumlah penerimaan sebesar Rp. 250.979.883.999,00 b. Pengeluaran Jumlah Pengeluaran sebesar Rp. 0,00 Jumlah Pembiayaan Netto sebesar Rp. 250.979.883.999,00 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Rp. 0,00 Tahun 2019 sebesar

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Papua Barat
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Manokwari
Tanggal Penetapan
20 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
20 Januari 2020
Tanggal Berlaku
20 Januari 2020
Sumber
JDIH Provinsi Papua Barat
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Papua Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 420 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan