Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 2 Tahun 2020

Penyelengaraan Kearsipan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Penyelenggaraan Kearsipan dengan menggunakan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur juga mengenai Organisasi Kearsipan yang terdiri dari Unit Pengolah, Unit Kearsipan dan Lembaga Kearsipan Daerah (LKD). Diatur mengenai Pembinaan Kearsipan,Perlindungan dan Penyelamatan Arsip,serta Organisasi Profesi dan PEra Serta Masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelengaraan Kearsipan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas Utara
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Rupit
Tanggal Penetapan
15 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
15 Maret 2020
Tanggal Berlaku
15 Maret 2020
Sumber
LD.2020/NO.2
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 599 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan