Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2016

Pedoman Pengelolaan Data dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Data dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Bentuk Singkat
Permendesa PDTT
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
08 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
10 Juni 2016
Tanggal Berlaku
10 Juni 2016
Sumber
BN.2016/No.875, jdih.kemendesa.go.id : 23 hlm.
Subjek
DESA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Bidang
Halaman ini telah diakses 1885 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permendesa PDTT No. 20 Tahun 2021 tentang Satu Data Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan